Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

WFH ASN 2026 Setiap Jumat Berlaku Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Bukan Hari Libur

Bayu Shaputra • Jumat, 10 April 2026 | 11:47 WIB
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN).
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

RADARSITUBONDO.ID - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4/2026).

Penerapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong efisiensi, terutama penggunaan energi, di tengah situasi global yang terdampak konflik di Timur Tengah.

Pemberlakuan WFH setiap Jumat ini baru efektif dijalankan setelah sebelumnya tertunda karena bertepatan dengan hari libur nasional pada Jumat (3/4/2026) dalam rangka peringatan wafatnya Isa Almasih.

Baca Juga: New Honda Jazz 2026 Tampil Lebih Garang, Fitur Honda Sensing Makin Lengkap

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

“WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, pola kerja fleksibel bukan hal baru karena sebelumnya telah diterapkan secara terbatas pada masa pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk kembali mengadopsi sistem kerja serupa dengan penyesuaian kondisi saat ini.

Baca Juga: Hector Souto: Target Tercapai, Indonesia Kini Lebih Lepas Hadapi Vietnam

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa seluruh layanan publik, termasuk sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal, tetap beroperasi normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” katanya.

Penegasan juga datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas serta melaporkan hasil kinerjanya. Dalam pernyataan resminya disebutkan, “WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin.”

Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah skema kerja baru, yakni empat hari bekerja dari kantor (Senin hingga Kamis) dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat.

Rini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan target kinerja organisasi.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Karangasem Heboh! BB Laka Diparkir Sembarangan Picu Penampakan, Ketua RW Bongkar Kesaksian Warga

Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah jumlah hari maupun jam kerja ASN, melainkan hanya cara pelaksanaannya. “Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegasnya.

Dalam implementasinya, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci untuk memastikan kehadiran dan pelaporan kinerja tetap berjalan efektif. Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap harus beroperasi dari kantor.

“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Hari Hilang di Hutan Baluran, Penggembala Sapi Belum Ditemukan! Tim SAR Hadapi Medan Ekstrem

Selain sektor layanan, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap wajib bekerja di kantor.

Hal serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota, termasuk pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa yang harus hadir langsung demi menjaga koordinasi pemerintahan.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan pentingnya menjaga produktivitas ASN selama penerapan WFH. Ia menekankan perlunya pengawasan yang konsisten serta evaluasi berkala oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik,” tegasnya.

Khozin juga menyoroti pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH yang dinilai berpotensi memicu pola long weekend. Meski demikian, ia melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk mendorong perbaikan sistem transportasi umum serta pengendalian polusi udara di daerah.

Menurutnya, kebijakan WFH tidak hanya berkaitan dengan efisiensi birokrasi, tetapi juga memiliki dampak lebih luas terhadap lingkungan dan mobilitas masyarakat. Ia menilai momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Editor : Bayu Shaputra
#WFH ASN 2026