RADARSITUBONDO.ID - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan ini mencakup sejumlah produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Pertamina, harga Pertamax Turbo di wilayah DKI Jakarta kini berada di angka Rp19.400 per liter. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan harga sebelumnya pada 1 April 2026 yang tercatat sebesar Rp13.100 per liter.
Kenaikan juga terjadi pada produk Dexlite. Per 18 April 2026, harga Dexlite ditetapkan menjadi Rp23.600 per liter. Sebelumnya, pada awal April, bahan bakar jenis ini dijual dengan harga Rp14.200 per liter.
Baca Juga: Jairo da Silva Dilarikan Keluar Lapangan Usai Terkena Sepakan di Area Wajah
Sementara itu, Pertamina Dex turut mengalami penyesuaian harga. Produk tersebut kini dibanderol Rp23.900 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp14.500 per liter pada 1 April 2026.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, tetapi juga terjadi di berbagai provinsi lainnya dengan besaran yang menyesuaikan masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Pertamina masih mempertahankan harga beberapa jenis BBM lainnya. Pertamax (RON 92) tetap dijual dengan harga Rp12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green berada di level Rp12.900 per liter.
Baca Juga: Toserba KDS Situbondo Serap 220 Tenaga Kerja! UMKM Lokal Ikut Melejit Naik Kelas
Untuk BBM bersubsidi, harga juga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar berada di angka Rp6.800 per liter.
Masyarakat dapat memantau perubahan harga ini melalui aplikasi MyPertamina maupun laman resmi perusahaan.
Dalam keterangannya, Pertamina menyampaikan bahwa penyesuaian harga BBM umum tersebut mengacu pada formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran. Formula ini berlaku untuk jenis bensin dan minyak solar yang dipasarkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan regulasi yang berlaku. “Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum itu dilakukan sesuai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.
Lebih lanjut, mekanisme penetapan harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Editor : Bayu Shaputra