RADARSITUBONDO.ID - Mayjen TNI Trenggono resmi mengundurkan diri dari dinas keprajuritan setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan proses administrasi kini tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhamad Nas memastikan keputusan Mayjen Trenggono meninggalkan TNI telah mendapat restu dari Panglima TNI. Seluruh tahapan administrasi kepegawaian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengunduran diri Mayjen TNI Trenggono dari dinas keprajuritan telah disetujui Panglima TNI. Hal-hal terkait administrasi kepegawaian, prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nas, Jumat (5/6).
Baca Juga: Luwuk Diguncang Gempa M 5,8 Jumat Pagi, Getaran Dirasakan di Sejumlah Wilayah
Keputusan tersebut menyusul penunjukan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN oleh Presiden Prabowo pada Rabu (3/6). Dalam restrukturisasi pimpinan BGN, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Pergantian pimpinan dilakukan setelah pemerintah mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Pemerintah memastikan perubahan kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional.
Namun, tak lama setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sonny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG periode 2025–2026.
Baca Juga: Herdman Pastikan Pemain Lokal Dominasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil penyidikan JAM Pidsus, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana tersebut semestinya dikelola bersama yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tetap diloloskan menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari setelah mendapat perlakuan khusus dalam proses verifikasi mitra BGN.
Editor : Bayu Shaputra