Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

BGN Tegaskan Tidak Ada Layanan MBG Saat Hari Libur, Pelanggaran Bisa Berujung Penutupan SPPG

Bayu Shaputra • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:06 WIB
Sekelompok siswa sedang mengangkut MBG.
Sekelompok siswa sedang mengangkut MBG.

 

RADARSITUBONDO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Langkah itu diklaim tidak hanya untuk menyeragamkan tata kelola layanan MBG di seluruh Indonesia, tetapi juga berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp3,4 triliun.

Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka Bertahap, Iran dan AS Sepakati Gencatan Ketegangan 60 Hari

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pengelolaan program berjalan lebih efektif dan terstandarisasi.

"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6), dikutip dari JawaPos.com.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu juga menjadi dasar penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh penerima manfaat MBG, baik peserta didik maupun kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga: PT Kaixin Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Mangrove dan Keruk Pasir Pantai Kendit untuk Proyek Hotel Bintang Empat

Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan penghentian layanan berlaku untuk seluruh kelompok penerima manfaat selama masa libur.

“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.

Meski distribusi makanan dihentikan sementara, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan tetap diwajibkan bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BGN juga menetapkan bahwa selama masa libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan. Selain itu, seluruh fasilitas SPPG tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun.

“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.

“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu

Baca Juga: Pembangunan Bandara KASA Situbondo Sepi Aktivitas, Dandim Tegaskan Bukan Mangkrak: Tahap Kedua Dimulai Agustus

Meski demikian, kebutuhan operasional dasar seperti listrik, air, akses internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil selama masa libur berlangsung.

Untuk menjamin kesiapan layanan setelah masa libur, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja satu hari sebelum operasional kembali berjalan apabila periode libur berlangsung lebih dari tiga hari.

Aturan tersebut juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Pembangunan Bandara KASA Situbondo Sepi Aktivitas, Dandim Tegaskan Bukan Mangkrak: Tahap Kedua Dimulai Agustus

BGN menilai kebijakan penghentian sementara layanan MBG selama masa libur dapat menjaga efisiensi biaya operasional tanpa mengurangi kualitas tata kelola program yang kini telah menjangkau puluhan ribu satuan layanan di berbagai daerah.

“Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.400.560.000.000 (Rp3,4 triliun)," ungkapnya.

Editor : Bayu Shaputra
#SPPG #MBG #BGN #hari libur