Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Hotman Paris Galang Dana Korban Penyekapan Bandung, Terkumpul Rp 1,3 Miliar dalam Waktu Singkat

Bayu Shaputra • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:32 WIB
Hotman Paris Hutapea. (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris Hutapea. (Instagram/hotmanparisofficial)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa wanita berinisial YTT atau Yuvita di Bandung, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum terhadap pelaku, gelombang kepedulian masyarakat mengalir melalui penggalangan dana yang diprakarsai pengacara Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Belanda Kalahkan Tunisia 3-1, Juara Grup F dan Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dalam waktu singkat, dana bantuan yang terkumpul telah mencapai Rp 1,3 miliar. Bantuan tersebut berasal dari klien Hotman Paris, para pengusaha, masyarakat umum, hingga netizen yang tergerak membantu proses pemulihan korban.

"Total sudah 1,3 miliar sumbangan terkumpul untuk korban cewek penyanderaan tiga tahun," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (26/6).

Dukungan juga datang dari sejumlah pengusaha nasional. Pendiri Mayapada Group, Tahir, serta pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan, masing-masing menyumbangkan Rp 500 juta.

"Sumbangan klien Hotman: Konglo Tahir (Mayapada) Rp 500 juta, Konglo Agung (Bos PIK) Rp 500 juta dan ratusan warga Indonesia mulai dari Rp 50 ribu dll," ucapnya.

Baca Juga: Klasemen Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Runner-up, Belanda Juara, Swedia Harap-Harap Cemas

Hotman menegaskan seluruh dana yang terkumpul akan diprioritaskan untuk pemulihan korban, mulai dari perawatan medis, rekonstruksi wajah, hingga terapi trauma agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

"Saldo yang terkumpul sumbangan dari masyarakat untuk korban wanita yang disandera laki-laki itu selama tiga tahun, sudah terkumpul 1,3 miliar di rekening Hotman Paris," jelasnya.

Sementara itu, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku berinisial Taufik Hidayat di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam (23/6).

Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap YTT. Namun, ia berdalih melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Polisi masih terus mendalami keterangannya untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana terungkap secara utuh.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu," ucap Rudi kepada awak media.

Baca Juga: Kalahkan Curacao 2-0, Pantai Gading Dampingi Jerman ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

Menurut Rudi, pelaku diketahui memiliki kebiasaan mengonsumsi alkohol setiap hari. Bahkan, saat diamankan polisi, pelaku baru saja meminum minuman beralkohol jenis intisari.

Kebiasaan tersebut diduga memicu sifat temperamental yang berujung pada tindak kekerasan terhadap korban.

"Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan (pasangannya), bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Teguran DLH Tak Digubris, PT BS 10 Diduga Tetap Buang Limbah ke Sungai Panarukan

Saat ditangkap, Taufik berada dalam kondisi sehat dan sadar. Saat ini ia telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut, korban mengalami luka berat, kerusakan fisik yang serius, hingga kehilangan penglihatan secara permanen. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut secara menyeluruh kasus tersebut.

Editor : Bayu Shaputra
#penyekapan Bandung #Taufik Hidayat #hotman paris