RADARSITUBONDO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung kegiatan belajar siswa, dengan aturan ketat untuk penggunaannya.
Baca Juga: Stop Burnout! Rahasia Self Reward yang Bikin Kerja Terasa Seperti Main Game
Apa Saja yang BOLEH Dibeli dengan Dana KJP Plus?
Perlengkapan Sekolah Dasar
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku tulis, pensil, pulpen, penghapus, dan penggaris di lebih dari 2.406 merchant resmi di Jakarta.
Baca Juga: Ini Kesalahan Umum dalam Self Reward dan Cara Menghindarinya
Alat Gambar dan Kreativitas
Siswa dapat membeli alat gambar seperti pensil warna, spidol, cat, kertas warna, buku gambar, dan jangka untuk mendukung kreativitas dan bakat seni.
Baca Juga: Ditentukan, Titik Rest Area Jalan Tol Probowangi Sepanjang Situbondo-Banyuwangi
Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Dana dapat digunakan untuk membeli seragam, sepatu, tas sekolah, dan aksesoris lain yang diperlukan untuk belajar.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan, mendukung pengembangan minat siswa.
Apa yang TIDAK BOLEH Dibeli?
Barang Non-Edukatif
Dana KJP Plus tidak boleh digunakan untuk membeli barang di luar pendidikan, seperti rokok, junk food, mainan, atau aksesoris fashion yang tidak berhubungan dengan sekolah.
Baca Juga: Mesin Brebet dan Sulit Hidup? Ini Dia Ciri-Ciri Busi Motor Rusak!
Aktivitas Berbahaya
Dana tidak boleh digunakan untuk narkoba, minuman keras, atau tindakan kriminal. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan bantuan.
Baca Juga: Kenapa Padel Jadi Olahraga Tercepat Berkembang? Ini Rahasia di Baliknya?
Cara Penggunaan Dana yang Benar
Transaksi Non-Tunai
Dana KJP Plus dapat digunakan melalui mesin EDC Bank DKI di merchant resmi atau aplikasi JakOne Mobile dengan fitur QRIS dan purchase, untuk memudahkan monitoring.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan Busi Motor yang Wajib Diketahui Setiap Pengendara
Batas Penarikan Tunai
Siswa hanya boleh menarik maksimal Rp100. 000 per bulan di ATM Bank DKI untuk mengontrol penggunaan dana.
Baca Juga: Tips dam Teknik Dasar Bermain Padel agar Cepat Meningkat Bagi Pemula
Merchant Resmi
Belanja harus dilakukan di toko dengan mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima (BCA). Daftar merchant dapat diakses di bit.ly/merchant-kjp.
Sanksi Pelanggaran
Penggunaan dana yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi, termasuk peringatan dan pencabutan bantuan KJP Plus. Penerima dan orang tua perlu memahami ketentuan yang berlaku.
Dana KJP Plus dirancang untuk mendukung pendidikan berkualitas. Dengan mengikuti aturan, bantuan ini dapat optimal mendukung prestasi dan potensi siswa Jakarta.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin