Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Aceh Terapkan Aturan Tegas Pembatasan Gawai di Sekolah, Guru Hingga Siswa Wajib Patuh

Bayu Shaputra • Selasa, 10 Februari 2026 | 20:45 WIB
Ilustrasi pembelajaran menggunakan HP.
Ilustrasi pembelajaran menggunakan HP.

RADARSITUBONDO.ID - Dinas Pendidikan Aceh resmi memberlakukan pembatasan ketat penggunaan gawai di lingkungan sekolah menengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, mencakup siswa, guru, hingga tenaga kependidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa selama jam belajar berlangsung, penggunaan gawai dilarang di seluruh area sekolah. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan pembelajaran.

Menurutnya, gawai hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan dalam proses belajar, misalnya untuk skema satu perangkat satu siswa atau pemanfaatan teknologi asistif bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Setelah selesai digunakan, perangkat wajib dikembalikan dan diatur dalam mode senyap.

 Baca Juga: Mitos dan Fakta Seputar Bolehkah Ibu Hamil Ziarah ke Kuburan

Pembatasan serupa juga diberlakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Gawai hanya diperkenankan sebagai sarana pendukung pembelajaran, seperti penyajian materi, presentasi digital, maupun pelaksanaan penilaian. Penggunaan di luar kepentingan pembelajaran selama jam mengajar dilarang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pendidikan Aceh meminta setiap sekolah menyusun tata tertib internal yang merujuk pada surat edaran tersebut. Sekolah juga diminta menunjuk narahubung, seperti guru bimbingan konseling, wali kelas, atau petugas piket, guna memfasilitasi komunikasi darurat dengan orang tua.

Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur atau melarang penggunaan gawai dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Selain itu, sekolah didorong menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif, seperti komputer atau perangkat bersama, agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa bergantung pada gawai pribadi.

Disdik Aceh menilai kebijakan ini penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi benar-benar mendukung proses pendidikan dan meminimalkan dampak negatif bagi siswa. Penggunaan gawai diharapkan dapat dilakukan secara bijak dan berorientasi pada tujuan pembelajaran.

Editor : Ali Sodiqin
#Pembatasan gawai di sekolah #Dinas Pendidikan Aceh