Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang? Ini Sejarah dan Filosofinya

Bayu Shaputra • Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Kenapa Harus Pasang Bendera Setengah Tiang 30 September? Ini Penjelasan, Sejarah Hingga Aturannya.
Kenapa Harus Pasang Bendera Setengah Tiang 30 September? Ini Penjelasan, Sejarah Hingga Aturannya.

RADARSITUBONDO.ID - Bendera Merah Putih setengah tiang adalah simbol kedukaan dan penghormatan bangsa Indonesia kepada tokoh besar atau peristiwa tragis. Ketika dikibarkan setengah tiang, rakyat Indonesia bersatu dalam kesedihan.

Tradisi menurunkan bendera setengah tiang sebagai simbol berkabung berasal dari kebiasaan internasional sejak abad ke-17.

Praktik ini lahir dari tradisi maritim Eropa ketika awak kapal meninggal, bendera diturunkan untuk memberi ruang simbolis bagi bendera kematian.

Indonesia mengadopsi tradisi ini sebagai protokol kenegaraan. Setelah kemerdekaan, pengibaran bendera setengah tiang menjadi tanda duka cita nasional, diatur oleh undang-undang tentang penggunaan bendera negara.

 Baca Juga: Fraksi Golkar Geram! Desak BRI Tunda PHK CT hingga Korban Penipuan Dapat Keadilan Penuh

Momen bersejarah pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia termasuk wafatnya founding fathers dan presiden. Saat Presiden Soekarno meninggal pada 21 Juni 1970, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung nasional.

Hal yang sama terjadi saat Presiden Soeharto meninggal dan untuk tokoh besar lainnya seperti Mohammad Hatta dan Jenderal Sudirman.

Bendera setengah tiang juga dikibarkan saat bencana nasional yang banyak memakan korban jiwa, seperti tsunami Aceh 2004 dan gempa Yogyakarta 2006, sebagai bentuk solidaritas.

 Baca Juga: Cek Bansos 600 Ribu Tanpa Ribet: Mana Lebih Cepat, Browser atau Aplikasi?

Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Bendera setengah tiang hanya boleh dikibarkan atas perintah Presiden. Posisi bendera harus tepat di tengah tiang.

Secara teknis, bendera dinaikkan ke puncak tiang, lalu diturunkan ke setengah tiang. Saat diturunkan, bendera harus dinaikkan kembali ke puncak sebelum sepenuhnya diturunkan, menegaskan kehormatan dan kedaulatan bangsa.

 Baca Juga: BRI Bongkar Sendiri Skandal CT! Pimpinan Cabang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 271 Nasabah Tertipu

Bendera setengah tiang mencerminkan filosofi bahwa dalam kesedihan, bangsa tetap tegak dan rendah hati. Penghormatan kepada yang telah tiada dilakukan dengan martabat tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa merdeka.

Tradisi ini mengingatkan bahwa persatuan dan kemanusiaan adalah nilai tertinggi. Ketika bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang, perbedaan sejenak melebur dalam rasa kepedulian dan empati. Inilah makna bendera setengah tiang, simbol sederhana penuh nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

Editor : Ali Sodiqin
#Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang