RADARSITUBONDO.ID - Pramono Anung menegaskan kecelakaan dua bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13 disebabkan faktor kesalahan manusia (human error). Insiden tersebut terjadi pada Senin pagi (23/2/2026) WIB di ruas Swadarma menuju Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Pramono, kecelakaan bermula dari kondisi sopir berinisial Y yang mengemudikan bus bernomor BMP 220263 dalam keadaan kelelahan berat. Pengemudi diketahui telah bekerja selama dua hari berturut-turut sebelum kejadian.
Baca Juga: Harga Emas 23 Februari 2026: Antam Rp3.012.000, Pegadaian Stabil, Emas Dunia Tembus US$5.100
Akibat kondisi mengantuk, sopir kehilangan kendali hingga kendaraan yang dikemudikannya masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan bus MYS 17100 dari arah sebaliknya.
“Pengemudi bekerja dua hari dan dalam kondisi mengantuk sehingga tidak mampu mengontrol kendaraan hingga masuk ke lajur berlawanan,” ujar Pramono, Jakarta.
Ia menduga faktor kelelahan tersebut bisa saja diperparah oleh kurangnya waktu istirahat selama bulan puasa. Meski demikian, Pramono menekankan insiden ini tidak berkaitan dengan sistem manajemen operasional Transjakarta yang dinilai sudah berjalan baik.
Baca Juga: Parma Bikin Kejutan di San Siro, Sundulan Troilo Tumbangkan AC Milan
Tabrakan adu banteng itu menyebabkan 23 penumpang mengalami luka-luka. Dua orang dirujuk ke RS Bakti Asih dengan kondisi luka berat, termasuk patah tulang. Sementara 21 korban lainnya menjalani perawatan di RS Sari Asih akibat luka ringan.
Seluruh biaya pengobatan korban dipastikan ditanggung penuh oleh PT Transportasi Jakarta.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan cepat menuju halte terdekat. Armada yang terlibat kecelakaan berhasil dievakuasi pada pukul 10.50 WIB.
Baca Juga: Olahraga Malam Setelah Ibadah Terawih, Amankah untuk Kesehatan?
Layanan Koridor 13 rute 13B (CBD Ciledug–Tegal Mampang) dan L13E (Puri Beta–Pancoran) kini telah kembali beroperasi normal. Meski begitu, sempat terjadi keterlambatan akibat kepadatan kendaraan di sekitar Puri Beta 2 dan kolong JORR.
Pramono memastikan peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi serius, terutama menyangkut kondisi fisik serta kesiapan pengemudi sebelum bertugas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan kasus diserahkan kepada Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan mendalam.
Editor : Ali Sodiqin