RadarSitubondo.id - Penting diperhatikan setelah mendaftar secara online PPDB 2024.
Setelah melakukan pendaftaran online di laman resmi PPDB peserta didik diharuskan untuk mendaftar ulang.
Jika di laman PPDB hanya diisi data diri, maka di daftar ulang akan ada penyerahan bukti fisik.
Ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi calon peserta didik saat daftar ulang PPDB 2024.
Berikut adalah cara daftar ulang dan berkas yang harus dibawa yang dikutip dari laman PPDB Jatim 2024
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
- Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Diimbau juga, peserta didik dan orang tua secara berkala mengecek update pengumuman terbaru PPDB 2024 di laman resmi masing-masing. (*)
Editor : Ali Sodiqin